Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyampaikan hal itu kepada wartawan Jumat pagi 22 November 2024 di Mapolda Sumbar.
Sebagaimana diketahui, tersangka Dadang Iskandar telah melakukan penembakan terhadap Kabag Reskrimnya AKP Ulil Riyanto Ashari pada Jumat dini hari 22 November 2024 sekitar jam 00.34 WIB.
Penembakan bermula dari emosi Dadang karena Kabag Reskrim.itu.melakukan tindakan penangkapan terhadap.pelaku tambang emas liar di wilayah hukum Solok Selatan.
Sebagaimana diketahui, wilayah Soal kbSelatan merupakan surga bagi penambang emas, baik legal maupun ilegal.
Setelah kejadian di Kabupaten Solok, dimana 11 penambang tewas tertimbun. Kapolda Sumbar Irjen Suharyono memerintahkan untuk melakukan penertiban.
Di wilayah Solok Selatan sendiri, Kabag Reskrim ini langsung mengambil tindakan dengan melakukan operasi penertiban. Sejumlah pelaku tambang liar ditangkap.
Namun dibalik penangkapan itu, diduga ada yang mengadu kepada Kabag Ops, sehingga Kabag ZOps Dadang Iskandar turun tangan dan melakukan perbincangan dengan Kabag Reskrim dan berbuntut ditembaknya Ulil.
Dadang usai melakukan penembakan langsung ke Mapolda Sumbar di Padang untuk menyerahkan diri.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan, pihaknya sudah melaporkan peristiwa ini ke Kapolri dan minta dilakukan secepatnya sidang PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi kepada anggota Polri yang terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri. (in).