Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi dua wakilnya M. Iqra Chissa Putra, Nanda Satria dan dihadiri Plt.Sekretaris Daerah Sumbar Erinaldi.
padanginfo.com-PADANG- DPRD Sumbar mengelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, di ruangan sidang utama dp4d Sumbar.Jumat (1/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi dua wakilnya M. Iqra Chissa Putra, Nanda Satria dan dihadiri Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Erinaldi.
Muhidi menjelaskan.Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Perda APBD kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Namun, sebelum Rancangan Perda tentang APBD disusun dan disampaikan kepada DPRD oleh Kepala Daerah, didahului dengan pembahasan dan penetapan KUA-PPAS yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD.Katanya.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu, DPRD Periode Tahun 2019-2024 dan Gubernur Sumatera Barat, telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.Tambahnya.
Menurut Muhidi,dalam KUA-PPAS Tahun 2025 tersebut, telah ditetapkan target makro ekonomi daerah, pendapatan daerah sebesar Rp. 5.658.065.098.875, belanja daerah sebesar Rp.5.727.882.128.033 dan pembiyaan daerah sebesar Rp. 69.817.029.158,-. Plafon pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut, masih bersifat sementara dan tentatif, oleh karena pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2024.
Tahun 2025, menurut Muhidi merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dimana terdapat dua kondisi penting yaitu terjadinya transisi kepemimpinan daerah pasca Pilkada Serentak Tahun 2024 dan dimulainya pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045.
Sebagai APBD transisi kepimpinan daerah,Muhidi menyebutkan. APBD Tahun 2025 tidak hanya mengakomodir program dan kegiatan Kepala Daerah,tetapi juga memberikan ruang untuk pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Demikian juga sebagai starting point dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045, maka target-target kinerja pembangunan daerah yang dicapai dalam APBD Tahun 2025, perlu disesuaikan dengan base line dari RPJPD Tahun 2025-2045 yang targetnya diatas target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, terutama target dari 45 indikator utama pembangunan daerah.Jelasnya.