padanginfo.com-PADANG-Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra didampingi Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Nofrizon dan Muchlis Yusuf Abit menerima pengaduan puluhan eks anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Teluk Bayur terkait uang pensiun tak kunjung dibayarkan. Selasa (12/11/224) di ruangan khusus I DPRD Sumbar.
Salah seorang dari anggota Koperbam Suharizal mengatakan, mereka yang datang ke DPRD hari ini adalah buruh bongkar muat yang sudah setahun lebih mengundurkan diri sebagai anggota Koperbam.
Sesuai aturan dan kesepakatan di Koperbam, anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia akan menerima uang pensiun sebesar Rp25 juta, dimana uang pensiun itu dinamai uang tali asih, uang tali asih tersebut bersumber dari upah pekerja yang dipotong sebesar 2,5 persen setiap kali mereka melakukan bongkar muat.Jelas Suharizal
Lebih jauh Suharizal menjelaskan.Untuk 84 orang yang mengadukan nasib ke DPRD hari ini, mereka adalah anggota koperasi yang sekitar setahun lalu sudah mengundurkan diri sebagai anggota. Namun meski sudah mengundurkan diri, dan sekarang sudah mau memasuki dua tahun tidak tergabung di Koperbam hak mereka yang sebesar Rp25 juta masih tak kunjung dibayarkan.
"Hari ini kami datang ke DPRD untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan buruh pelabuhan ini. Kami berharap DPRD bisa mengetuk hati pengurus Koperbam saat ini membayarkan hak mereka yang sudah lama teraniaya menunggu uang Rp25 juta tersebut, dimana uang itu juga berasal dari keringat mereka selama bekerja bertahun-tahun," ucap Suharizal.
Dikatakan Suharizal, persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumbar pada setahun lalu. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan kasus dalam bentuk penetapan tersangka. Pihaknya juga berharap DPRD bisa mendesak Polda Sumbar menuntaskan perkara ini.
Menurut Suharizal, uang pensiun Rp25 juta untuk mereka yang mengundurkan diri ini sebahagian ada yang menerima. Hal ini karena yang bersangkutan diduga punya kedekatan dengan pengurusn, sementara untuk yang 84 orang tadi, karena tak ada kedekatan secara emosional hak mereka tak kunjung ditunaikan hingga sekarang.
Menurut Suharizal,Karena terus didesak, pengurus Koperbam saat ini sempat menyatakan kesediaan memberikan uang pensiun tersebut, namun jumlahnya hanya Rp4 juta, tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang berada diangka Rp25 juta.
"Karena tidak sesuai kesepakatan, tentu mereka tidak mau menerima uang empat juta tersebut. Semestinya pengurus tidak punya alasan untuk tidak memberikan uang pensiun ini, karena uangnya ada tersedia di koperasi, jangan karena pengurus tidak sejalan dengan mereka yang pensiun teman-teman ini ditahan," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra mengatakan. DPRD dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
"Kami dari lembaga DPRD akan memanggil pihak-pihak bersangkutan, dari aspirasi yang disampaikan, kami akan mempertanyakan persoalan dan bagaimana untuk solusinya. Beberapa pihak yang akan kami panggil adalah Dinas Koperasi, dan juga dari Koperbam sendiri," ucap Iqra. (*)
padanginfo.com-PADANG-
Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra didampingi Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Nofrizon dan Muchlis Yusuf Abit menerima pengaduan puluhan eks anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Teluk Bayur terkait uang pensiun tak kunjung dibayarkan. Selasa (12/11/224) di ruangan khusus I DPRD Sumbar.
Salah seorang dari anggota Koperbam Suharizal mengatakan, mereka yang datang ke DPRD hari ini adalah buruh bongkar muat yang sudah setahun lebih mengundurkan diri sebagai anggota Koperbam.
Sesuai aturan dan kesepakatan di Koperbam, anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia akan menerima uang pensiun sebesar Rp25 juta, dimana uang pensiun itu dinamai uang tali asih, uang tali asih tersebut bersumber dari upah pekerja yang dipotong sebesar 2,5 persen setiap kali mereka melakukan bongkar muat.Jelas Suharizal
Lebih jauh Suharizal menjelaskan.U
ntuk 84 orang yang mengadukan nasib ke DPRD hari ini, mereka adalah anggota koperasi yang sekitar setahun lalu sudah mengundurkan diri sebagai anggota. Namun meski sudah mengundurkan diri, dan sekarang sudah mau memasuki dua tahun tidak tergabung di Koperbam hak mereka yang sebesar Rp25 juta masih tak kunjung dibayarkan.
"Hari ini kami datang ke DPRD untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan buruh pelabuhan ini. Kami berharap DPRD bisa mengetuk hati pengurus Koperbam saat ini membayarkan hak mereka yang sudah lama teraniaya menunggu uang Rp25 juta tersebut, dimana uang itu juga berasal dari keringat mereka selama bekerja bertahun-tahun," ucap Suharizal.
Dikatakan Suharizal, persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Sumbar pada setahun lalu. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan kasus dalam bentuk penetapan tersangka.
Pihaknya juga berharap DPRD bisa mendesak Polda Sumbar menuntaskan perkara ini.
Menurut Suharizal, uang pensiun Rp25 juta untuk mereka yang mengundurkan diri ini sebahagian ada yang menerima. Hal ini karena yang bersangkutan diduga punya kedekatan dengan pengurusn, sementara untuk yang 84 orang tadi, karena tak ada kedekatan secara emosional hak mereka tak kunjung ditunaikan hingga sekarang.
Menurut Suharizal,Karena terus didesak, pengurus Koperbam saat ini sempat menyatakan kesediaan memberikan uang pensiun tersebut, namun jumlahnya hanya Rp4 juta, tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang berada diangka Rp25 juta.
"Karena tidak sesuai kesepakatan, tentu mereka tidak mau menerima uang empat juta tersebut. Semestinya pengurus tidak punya alasan untuk tidak memberikan uang pensiun ini, karena uangnya ada tersedia di koperasi, jangan karena pengurus tidak sejalan dengan mereka yang pensiun teman-teman ini ditahan," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra mengatakan. DPRD dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
"Kami dari lembaga DPRD akan memanggil pihak-pihak bersangkutan, dari aspirasi yang disampaikan, kami akan mempertanyakan persoalan dan bagaimana untuk solusinya. Beberapa pihak yang akan kami panggil adalah Dinas Koperasi, dan juga dari Koperbam sendiri," ucap Iqra. (*)