Notification

×

Iklan

Iklan

9 Paslon Bupati dan Wako di Sumbar Ajukan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 09 Desember 2024 | 12/09/2024 WIB Last Updated 2024-12-09T06:25:57Z
padanginfo.com-PADANG- Sebanyak 9 pasangan calon (Paslon) bupati dan wali kota di Sumbar mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitu (MK) di Jakarta. Sementara untuk hasil pemilihan gubernur, tidak terlihat pelaporannya dalam registrasi di website  MK.

Menariknya, dari 9 gugatan sengketa Pilkada, dua pasangan calon di Kabupaten Pasaman dan kabupaten pengembangan Pasaman Barat mengajukan gugatan yang sama ke MK. Satu di antara mereka adalah petahana. 

Untuk Pasaman Barat petahana Hamsuardi .menggugat kemenangan Yulianto/ (petahana Wakil  Bupati (2014/2019) mengantikan Bupati Syahiran  yang meninggal.

Yulianto yang kini berpasangan dengan M.Ihpan, kalah melawan Hamsuardi pada Pilkada 2019-2024.

Untuk Kabupaten Pasaman, petahana Sabar, AS menggugat kemenangan pendatang baru Welly Suheri/Anggota Kurniawan Nasution.

Paslon lain yang menggugat untuk Kabupaten Pasaman adalah mantan Sekda Mara Ondak/Desrizal.

Kesembilan Paslon yang mengajukan sengketa Pilkada masing-masing;

Paslon Bupati
1. Solok Selatan : Armen Syahjohan/Boy Iswarmen.
2. Pasaman Barat: Daliyus K/Heri Miheldi.
3. Pasaman Barat: Hamsuardi/Kusnadi 
Pasaman: Sabar AS/Sukardi
5. Pasaman : Mara Ondak/ Desrizal

Paslon Walikota:
1. Solok: Nofi Chandra/Leo Murphy
2. Payakumbuh: Supardi/Tri Venindra
3. Sawahlunto: Deri Asta/Desni Seswinari
4. Padang Panjang: Nasrul/Eri.

Sementara untuk hasil Pilgub Sumbar yang dimenangkan ketahanan Mahyeldi/Vasko Ruseimy hingga Senin 9 Desember 2024 tidak terlihat di registrasi MK pengaduan sengketanya. (in).







×
Berita Terbaru Update