Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi siap mengadili gugatan Pilkada 115 paslon. 11 di antaranya dari Sumbar. (Foto: ist).
padanginfo.com- PADANG- Gugatan pasangan calon (paslon) yang kalah suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 27 November lalu untuk Sumbar bertambah menjadi 11 gugatan. Paslon Walikota Padang Hendri Septa/Hidayat dan Paslon Bupati Mentawai Rijal Samaloisa/Yosep Sarogdok tercatat sebagai pendaftar terakhir yang mendaftarkan perkara ke MK, Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diberitakan padanginfo edisi 9 Desember 2024 kemarin, tercatat 9 paslon yang menggugat kekalahannya ke MK. Sementara untuk hasil pemilihan gubernur, tidak terlihat dalam registrasi di website MK.
Belum diketahui materi gugatan yang dimasukkan paslon Walikota Padang Hendri Septa/Hidayat. Hal yang sama juga untuk Paslon Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Untuk diketahui, pemenang Pilkada Walikota Padang adalah pasangan Fadli Amran/Maigus Nasir. Sedang Kabupaten Kepulauan Mentawai dimenangkan oleh Rinto Wardana/Jacob Sagurug.
Sebelas paslon yang mengajukan sengketa Pilkada yaitu:
Paslon Bupati
1. Solok Selatan : Armen Syahjohan/Boy Iswarmen.
2. Pasaman Barat: Daliyus K/Heri Miheldi.
3. Pasaman Barat: Hamsuardi/Kusnadi
4 Pasaman: Sabar AS/Sukardi
5. Pasaman : Mara Ondak/ Desrizal
6. Mentawai: Rijel/Yosep
Paslon Walikota:
1. Solok: Nofi Chandra/Leo Murphy
2. Payakumbuh: Supardi/Tri Venindra
3. Sawahlunto: Deri Asta/Desni Seswinari
4. Padang Panjang: Nasrul/Eri.
5. Padang: Hendri Septa/Hidayat
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, KPU akan melakukan pendampingan terhadap gugatan Paslon di kabupaten/kota.
KPU Sumbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan memastikan setiap KPU di tingkat kabupaten/kota menghadapi gugatan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memberikan pendampingan hukum kepada setiap KPU kabupaten/kota yang menghadapi gugatan di MK untuk memastikan semua berjalan sesuai regulasi," kata Hamdan.(in).