Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan Pilkada Sumbar ke MK Bertambah, Menyusul Padang dan Mentawai

Kamis, 12 Desember 2024 | 12/12/2024 WIB Last Updated 2024-12-12T14:21:54Z
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi siap mengadili gugatan Pilkada 115 paslon. 11 di antaranya dari Sumbar. (Foto: ist).

padanginfo.com- PADANG- Gugatan pasangan calon (paslon) yang kalah suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 27 November lalu untuk Sumbar  bertambah menjadi 11 gugatan. Paslon Walikota Padang Hendri Septa/Hidayat dan Paslon Bupati Mentawai Rijal Samaloisa/Yosep Sarogdok tercatat sebagai pendaftar terakhir  yang mendaftarkan perkara ke MK, Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diberitakan padanginfo edisi 9 Desember 2024 kemarin, tercatat 9 paslon yang menggugat kekalahannya ke MK. Sementara untuk hasil pemilihan gubernur, tidak terlihat dalam registrasi di website  MK.

Belum diketahui materi gugatan yang dimasukkan paslon Walikota Padang Hendri Septa/Hidayat. Hal yang sama juga untuk Paslon Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Untuk diketahui, pemenang Pilkada Walikota  Padang adalah pasangan Fadli Amran/Maigus Nasir. Sedang Kabupaten Kepulauan Mentawai dimenangkan oleh Rinto Wardana/Jacob Sagurug.

Sebelas paslon yang mengajukan sengketa Pilkada yaitu:

Paslon Bupati
1. Solok Selatan : Armen Syahjohan/Boy Iswarmen.
2. Pasaman Barat: Daliyus K/Heri Miheldi.
3. Pasaman Barat: Hamsuardi/Kusnadi 
4  Pasaman: Sabar AS/Sukardi
5. Pasaman : Mara Ondak/ Desrizal
6. Mentawai: Rijel/Yosep

Paslon Walikota:
1. Solok: Nofi Chandra/Leo Murphy
2. Payakumbuh: Supardi/Tri Venindra
3. Sawahlunto: Deri Asta/Desni Seswinari
4. Padang Panjang: Nasrul/Eri.
5. Padang: Hendri Septa/Hidayat

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, KPU akan melakukan pendampingan terhadap gugatan Paslon di kabupaten/kota.

KPU Sumbar menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan memastikan setiap KPU di tingkat kabupaten/kota menghadapi gugatan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami memberikan pendampingan hukum kepada setiap KPU kabupaten/kota yang menghadapi gugatan di MK untuk memastikan semua berjalan sesuai regulasi," kata Hamdan.(in).

×
Berita Terbaru Update