"PSU dilakukan karena ditemukan pemilih mencoblos di dua tempat " kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.
Adapun TPS yang melaksanakan PSU, di Kabupaten Dharmas Raya di TPS 9 Nagati Smpek Koto Pulau Punjung. PSU akan dilaksanakan pada 3 Desember besok. Jumlah pemilih terdaftar 510 orang.
PSU di Kabupaten Tanah Datar pada dikarenakan penyelenggara pilkada mendapati adanya pemilih yang bukan warga setempat ikut mencoblos saat hari pemilihan.
"KPU menemukan dua pemilih yang mengantongi KTP elektronik di luar Kabupaten Tanah Datar, namun mereka memilih di TPS 9 Nagari Sungayang, " jelas Ory.
Di TPS 9 Nagari Sungayang terdapat 197 pemilih.
PSU di Kabupaten Tanah Datar pada dikarenakan penyelenggara pilkada mendapati adanya pemilih yang bukan warga setempat ikut mencoblos saat hari pemilihan.
"KPU menemukan dua pemilih yang mengantongi KTP elektronik di luar Kabupaten Tanah Datar, namun mereka memilih di TPS 9 Nagari Sungayang, " jelas Ory.
Di TPS 9 Nagari Sungayang terdapat 197 pemilih.
Kedua PSU ini akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.
Merujuk ketentuan Pasal 178B Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 108 bulan.
Selain itu, dalam undang-undang itu juga disebutkan pelaku dapat dijatuhi sanksi paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta. Sebelum pelaksanaan pilkada, KPU telah menyosialisasikan agar pemilih mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. (*/in).
Merujuk ketentuan Pasal 178B Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 108 bulan.
Selain itu, dalam undang-undang itu juga disebutkan pelaku dapat dijatuhi sanksi paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta. Sebelum pelaksanaan pilkada, KPU telah menyosialisasikan agar pemilih mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara. (*/in).