padanginfo.com-PADANG- Pilkada serentak 2024 memasuki babak baru, yaitu ke tahapan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Tercatat lebih 206 sengketa Pilkada diajukan ke MK RI. Nama resmi dari sengketa ke MK RI itu adalah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
Satu dari sekian permohonan PHP ke MK RI itu adalah Pilkada Tanah Datar, diajukan oleh kuasa dari Calon Bupati atas nama Richi Aprian lewat kuasa hukum nya advokat terkenal O.C Kaligis dan tim.
"Richi patut dan pantas mengajukan permohonan PHP Kada ke MK RI,"ujar Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tambijo bersama Korwil NasDem Padang Panjang Tanah Datar Erick Hamdani saat bincang dengan media, Kamis 12/11-2024 di Padang.
Menurut Hendri, Richi Aprian itu sejak ditetapkan head to head dengan Paslon Eka-Fadly diduga sudah dikerjai secara terstruktur, sistemik dan masif (TMS) atau mungkin jauh sebelum Richi ditetapkan sebagai Calon Bupati,"ujar Hendri.
Partai NasDem kata Hendri Irawan dipastikan tidak akan membiarkan Richi Aprian berjuang sendiri mengetik pintu keadilan di MK RI.
"Apalagi dugaan TSM itu sudah tidak rahasia umum lagi, bahkan kronologis pengajuan permohonan PHP Kada ke MK RI, sangat kuat dengan dasar hukum. Ini tidak soal kalah di Pilkada 27 November 2024, tapi ini murni perjuangan keadilan menegakan hukum atau rule of law atas peristiwa hukum Pilkada serentak 2024 di Tanah Datar,"ujar Hendri.
Erick Hamdani juga mendukung langkah PHP Kada ke MK RI dilakukan Richi.
"Sudah tepat, mengajukan PHP Kada ke MK RI apalagi ada diduga TSM di Pilkada Tanah Datar, tindakan Bung Richi Aprian elegan dan ilegal menurut regulasi,"ujar Erick Hamdani.
Richi Aprian dihubungi lewat telepon selulernya membenarkan bahwa permohonan sengketa ke MK sudah dimasukan oleh kuasa hukum dari Paslon nomor urut 1 Pilkada Tanah Datar.
"Sudah dimasukan oleh kuasa hukum kami dan sudah tercatat di web resmi MK, besok (Jumat,red) kita ungkap ke publik kenapa kami ajukan permohonan PHP ke MK RI,"ujar Richi.(***)