padanginfo.com-PADANG - Saksi pasangan calon Walikota/ Wakil Walikota Padang nomor urut 3, Hendri Septa/Hidayat, menolak menyampaikan keberatan dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
Hal itu disampaikan Budi Syahrial dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Padang, Jumat 6 Desember 2024 di Hotel Truntum Padang.
"Apakah saksi pasangan calon ada yang keberatan dengan hasil rekapitulasi ?" tanya Dorri Putra, Ketua KPU Kota Padang selaku pimpinan rapat.
"Baik, kami dari Paslon walikota 03 keberatan dengan hasil ini. Kami sudah membuat surat keberatan yang juga kami sampaikan kepada Bawaslu Kota Padang," sambut politisi Partai Gerindra itu.
Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra lalu menanyakan bentuk keberatan. Lalu dijawab ada dalam surat yang disampaikan.
Menurut Budi, keberatan terkait adanya pidana dalam pelaksanaan pemilihan.
Menjawab keberatan Paslon 03, anggota Bawaslu Akhiro Murio. mengatakan. keberatan Paslon 03 seharusnya dialamatkan ke Mahkamah Konstitusi, bukan menolak hasil rekapitulasi.
"Masalahnya dugaan pidana Pilkada. Kalau substansi hasil sudah saba-sama disampaikan terbuka," kata Akhiru.
Pada Pilkada Walikota/Wakil Walikota Padang 27 November lalu, ada 3 pasang calon. Calon 01 pasangan Fadly Amran/Maigus Nasir didukung oleh Partai Nasdem dan 7 partai lain. Paslon 02 M.Iqbal/Amasrul didukung PKS dan Partai Demokrat dan Paslon 03 inkamben Hendri Septa/Hidayat didukung PAN dan Gerindra.
Dalam Pilkada kota Padang ini, pasangan Fadly Amran/Maigus Nasir menang telak. Fadly, Ketua Partai Nasdem Sumbar, sebelumnya adalah Wali Kota Padang Panjang satu periode. Sedang Maigus Nasir adalah mantan anggota DPRD Sumbar dari PAN. (in).