Suherman sebagai Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada sebelumnya beberapa kali menjalani pemeriksaan pihak Kejaksaan Negri Subang akhirnya tertunduk saat ditetapkan sebagai tersangka dan diboyong ke Lapas kelas IIA Subang.
"Kooperatif, kami panggil, tetapkan tersangka, lalu ditahan," ujar Kasubsi Pidsus Kejari Subang M.Arif Qudni SH pada VivaJabar, Senin 16 Desember 2024.
Menurut Qudni, tersangka selalu kooperatif saat di panggil untuk memenuhi pemeriksaan, dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.
Disinggung apakah akan ada tersangka lain dalam perkara IBS, tim Pidsus Kejari Subang terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negri Subang Bambang Winarno SH menyampaikan bahwa penyimpangan proyek IBS sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu, mulai dari penyimpangan pekerjaan seperti keterlambatan hingga tidak menerapkan volume dalam kontrak perjanjian kerjasama.
Selain itu juga ditemukan adanya pemalsuan laporan konsultan pengawas, yang menyatakan pekerjaan pembangunan sudah rampung, namun dalam kenyataanya tidak demikian.
"Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001 tentang Tipikor," ucapnya singkat.(vivajabar)