padanginfo.com-PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Sumbar tahun 2025 sebesar Rp2.994.193. Jumlah ini naik 6,5 persen dibanding UMP tahun 2024 sebesar Rp2.811.449.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan penetapan UMP 2025 ini juga dituangkan dalam SK Gubernur Sumbar No: 562-840-2024 tanggal 9 Desember 2024.
"Kenaikan upah minimum 6,5% sesuai dengan Permenaker No 16/2024," jelas Nizam kepada wartawan. Selasa 10 Desember 2024.
Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 ini juga turut mempertimbangkan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Dewan Pengupahan juga sepakat kenaikan upah minimum sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menyatakan kenaikan UMP 2025 di angka 6,5%," tambah Nizam.
Dalam SK dituliskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil, dikecualikan untuk memberikan upah sesuai nilai UMP yang ditetapkan.
Selain UMP, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) senilai Rp. 3.024.193,47 atau tiga dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga koma empat puluh tujuh rupiah. Ditetapkan dengan SK Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Sumatera Barat.
UMSP adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya.
UMSP lebih tinggi dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK.
Pemberlakuan upah ini dimulai bulan Januari 2025. (*/in).