Dijelaskan Evi, Perda No. 09 Tahun 2018 dirancang untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika.
"Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Faerah dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang kian memprihatinkan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,"ujar Evi Yandri.
Pada sosialisasi Perda Anti Narkoba itu juga dihadirkan Evi tiga orang mantan pecandu narkoba yang telah insaf.
Sosialisasi Perda 09/2018 dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kesbangpol, Camat Kuranji, tokoh masyarakat, dan para pemuda setempat.
Salah satu peserta menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Sumbar dalam menyosialisasikan perda ini.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami sebagai masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sumbar khususnya Kota Padang sadar akan bahaya narkoba dan mampu bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(*/in).