padanginfo.com-PADANG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menyambangi kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No.36, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kamis (30/1/2025).
Rencana pembentukan KI Kota Padang jadi fokus utama pembahasan. Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah tahapan dalam membentuk KI tingkat kabupaten kota.
Rombongan tim Diskominfo Kota Padang yang dipimipin Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Teinike disambut Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, Komisioner Bidang ESA Idham Fadhli, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Mona SIsca.
"Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, terdapat 4 tahapan yang harus dijalani untuk membentuk KI. Hari ini kita sengaja mendatangi kantor KI Sumbar untuk membicarakan berbagai hal menyangkut rencana pembentukan KI Kota Padang tersebut," kata Teinike.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 itu, tahapan pertama yang harus dilakukan untuk membentuk KI kabupaten kota adalah koordinasi dengan DPRD tentang ketersediaan anggaran di APBD dalam mendukung terbentuknya KI.
Tahapan kedua, menyiapkan lima nama untuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam seleksi pembentukan KI Kabupaten Kota, unsur Pansel terdiri dari wartawan, KI sumbar, jurnalis, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemko.
Tahapan ketiga berupa tata kelola dan pembentukan Perwako untuk mendukung kekuatan hukum atas berdiri nya KI di Pemko Padang. Terakhir, mengalokasikan kantor KI untuk ruangan sidang atau mediasi, ruangan rapat, dan ruangan komisioner. (*)