padanginfo.com-PADANG- Membahas Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 102 Tahun 2024, mengubah beberapa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan kunjungi DPRD (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar).
Kunjungan tersebut diterima oleh Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Drs. Maifrizon, M.Si,didampingi Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Yosmar Rezkiarsih, S.H.di ruangan khusus II DPRD Sumbar.Kamis (23/1/2025).
Pada kesempatan itu,Ketua rombongan DPRD Pesisir Selatan mengatakan.Kunjungan ini sesuai dengan Keputuan DPRD kita di Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Pasal 154.
Dikatakannya, berdasarkan bunyi pasal tersebut, anggota DPRD dapat melakukan konsultasi lintas pemerintah untuk meningkatkan kinerja sesuai tugas dan wewenangnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa isu menjadi sorotan. Salah satunya adalah mengenai dampak keterlambatan transfer anggaran dari provinsi yang menyebabkan terhambatnya kegiatan dinas. Pertanyaan muncul terkait kemungkinan penundaan pembayaran dalam kegiatan DPRD.
“Kami ingin tahu apakah kegiatan DPRD bisa dilakukan dengan sistem tunda bayar mengingat kondisi anggaran saat ini,” ujar salah satu anggota rombongan.
Selain itu, rombongan juga mengkaji pembagian anggaran untuk perjalanan dinas antara anggota DPRD dan sekretariat. Isu terkait pemisahan rekening perjalanan dinas serrta penganggaran untuk kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) juga ikut dibahas.
recommended by
Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris Dewan Drs. Maifrizon, M.Si menjelaskan,kegiatan Sosper ini kemarin sudah didiskusikan bersama ketua, Gubernur, OPD, dan badan-badan terkait, dan disimpulkan bahwa boleh dilakukan anggota Dewan selama bertujuan untuk mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Diskusi juga menyentuh soal optimalisasi anggaran perjalanan dinas dan pengelolaan sisa lebih anggaran (Silpa) yang kerap terjadi karena tidak maksimalnya penggunaan anggaran oleh komisi.
“Penganggaran kedewanan memang sudah terkunci sesuai regulasi yang diatur oleh Kemendagri, sehingga tidak dapat diubah atau dirancang ulang,” jelas Yosmar Rezkiarsih, S.H, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian.