padanginfo.com-PADANG– DPRD Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama di gedung setempat, Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyatakan8 pembahasan Ranperda telah selesai dilaksanakan oleh Komisi IV dan mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Proses pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah telah rampung, termasuk akomodasi masukan dan saran dari hasil fasilitasi Kemendagri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024. Kami apresiasi Komisi IV yang telah bekerja keras menyelesaikan tugas ini,” ujar Muhidi.
Muhidi juga menegaskan pentingnya Perda Pengelolaan Sampah ini dalam mengatur tata kelola sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Sumbar. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Ranperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.
“Ranperda ini merupakan langkah penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, demi keberlangsungan lingkungan hidup di Sumatera Barat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar juga menetapkan nomor resmi untuk keputusan pengesahan, yakni Nomor 01/SB/2025, yang menjadi dasar persetujuan DPRD terhadap Perda Pengelolaan Sampah.
Dengan pengesahan ini, Sumatera Barat diharapkan memiliki regulasi yang efektif untuk mengatasi permasalahan sampah, sekaligus mendukung kebijakan lingkungan hidup yang lebih baik di masa depan (*/in)