Kasatpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal menyampaikan keduanya diciduk usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas yang meresahkan.
“Kami menerima laporan bahwa ada beberapa pasangan yang terindikasi ilegal masuk ke sebuah wisma di kawasan Lubuk Alung,” katanya yang dikutip melalui Antara Sumbar pada Jumat (10/1).
Ia mengungkapkan usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menggerebek penginapan dan mengamankan dua pasangan ilegal yang sedang menginap di sana.
Dua pasangan tersebut adalah YF (41) seorang ibu rumah tangga dan MDS (55) seorang wiraswasta. Kemudian, PF (27) seorang wiraswasta dan WA (21) seorang mahasiswa.
“Kedua pasangan itu langsung diperiksa. Kemudian diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat,” pungkasnya.