Notification

×

Iklan

Iklan

Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Akhir Ranperda Kemudahan Berusaha

Jumat, 24 Januari 2025 | 1/24/2025 WIB Last Updated 2025-01-24T07:27:08Z



padanginfo.com-PADANG — Fraksi-fraksi DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan akhir terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kemudahan berusaha. Total ada delapan fraksi yang menyampaikan pandangan saat rapat kerja, Selasa (21/1) di gedung DPRD tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra yang memimpin rapat itu mengatakan penyampaian pandangan akhir fraksi merupakan salah satu tahapan sebelum ranperda ditetapkan sebagai perda oleh DPRD.


Ia mengatakan ranperda tersebut telah disusun dengan menekankan penyederhanaan regulasi dan peningkatan publik di bidang usaha. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Implementasi kedua aturan tersebut telah berdampak pada dua perda yang telah ada di Sumbar sebelumnya, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Sehingga kemudian disusunlah ranperda baru.

Iqra menjelaskan, ranperda diharapkan menjadi regulasi yang bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sumbar.

“Selain itu juga untuk memperlancar proses perizinan dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

DPRD berharap, nantinya ranperda ini dapat mendorong semakin banyak investasi masuk ke Sumbar. Investasi, kata Iqra, sangat penting untuk mendukung pembangunan di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mokhlasin mengatakan penyusunan ranperda ini merupakan penyederhanaan dari dua ranperda sebelumnya.

“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim berusaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka lapangan pekerjaan,” tutur Mokhlasin.

×
Berita Terbaru Update