Komisi A DPRD Sumatera Utara studi banding Ke DPRD Sumatera Barat. Mereka bahas Hak-Hak Keuangan Pimpinqn serta program kerja komisi I DPRD Sumatera Barat
padanginfo.com-PADANG- Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat, Kamis (30/1/2025).
Kegiatan ini berlangsung di ruang khusus I DPRD Sumatera Barat yang disambut langsung oleh Plt Sekretaris Dewan Sumatera Barat Drs. Maifrizon, M.Si dan Anggota Komisi I DPRD Sumatera Barat H. Irsyad Syafar, LC.M.ED
Sekwan Drs. Maifrizon menyambut kedatangan Komisi A DPRD Sumatera Utara dan berharap kunjungan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya diskusi dalam mencari pelajaran dan acuan yang bermanfaat.
Ziera Salim Ritonga, SE, dari Komisi A DPRD Sumatera Utara, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan sharing terkait kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD.
Ia menyampaikan bahwa seringkali terdapat perbedaan perlakuan dalam hal keuangan, khususnya mengenai program sosialisasi (sosper) dan kunjungan kerja (rosper). "Kami ingin mengetahui apakah di Sumatera Barat terdapat mekanisme sosper dan rosper yang berbeda, mengingat setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang bervariasi," ungkap ZIera.
Menanggapi hal tersebut, H. Irsyad Syafar memaparkan bahwa setelah pandemi COVID-19, terdapat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50%. Ia menegaskan bahwa Sumatera Barat masih dalam tahap kajian mendalam mengenai hal ini, dan mengharapkan dapat belajar dari pengalaman Sumatera Utara yang memiliki Kinerja Keuangan Daerah (KKD) yang lebih baik.
Irsyad Syafar juga menjelaskan tantangan yang dihadapi Sumatera Barat terkait dengan pengelolaan APBD, terutama setelah adanya perubahan dalam UU Pajak Daerah yang berdampak pada pendapatan daerah. "Kami mengalami penurunan anggaran hingga 1 triliun pada APBD 2025," katanya.
Dalam hal sosper, Irsyad menyampaikan bahwa Sumatera Barat melakukan sosper dua kali per masa sidang, yaitu enam kali dalam setahun. Setiap undangan dihadiri oleh 300 orang, dan peserta mendapatkan dana transportasi sebesar 150 ribu rupiah. Menurutnya, laporan keuangan terkait kegiatan sosper telah dibuat lebih ketat dengan meningkatkan transparansi pelaporan.
Di sisi lain, Zera Salim menambahkan bahwa perbedaan dalam jumlah sosper dapat bergantung pada kemampuan pendanaan daerah (PAD). Ia menanyakan apakah Sumatera Barat juga memiliki pengalokasian belanja untuk uang transportasi dalam sosper, namun Syafar menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi momen penting bagi kedua belah pihak untuk saling bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan hak-hak keuangan serta program kerja masing-masing. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat dan peningkatan bagi kinerja DPRD di kedua provinsi.(*/in)