Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Sebut Penetapan 11 Calon Terpilih di Sumbar Harus Ditunda, Ini alasannya

Rabu, 08 Januari 2025 | 1/08/2025 WIB Last Updated 2025-01-08T03:26:35Z
KPU Sebut Penetapan 11 Calon Terpilih  di Sumbar Harus Ditunda, Ini alasannya

PADANG- (Target)- Komisi Pemilihan Umum   Sumatera Barat (sumbar) sampaikan pasca keluarnya  Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Makamah Konstitusi (MK)  pada 3 – 6 Januari  2025 , 11 kabupaten/ kota  harus mengahadapi permohonan  13 pemohon yang tidak puas terhadap hasil penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan serentak 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan  13 perkara dari 11 KPU  kabupaten dan kota di sumbar penetapan calon terpilihnya harus ditunda. Karena 11 daerah tersebut masih menjalani perkara perselisihan (PHP)  hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan Hamdan, 13 perkara dari 11 KPU kabupaten kota tersebut yakni, 2 perkara dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 Kab Kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.
“ Melalui website resmi MK-RI, Jadwal persidangan 13 perkara PHP untuk 11 kabupaten kota di Sumbar akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025,” Jelasnya 

Hamdan juga menyebutkan,  Semua perkara PHP dari Sumbar akan bersidang di Panel 1 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo yang didampingi oleh Yusmic P.Foekh dan M. Guntur Hamzah.

”Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten kota yang berperkara dengan Tim Persidangan KPU RI, maka KPU Provinsi  tetap mendampingi setiap satker agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik” ujar Hamdan Rabu 8 Januari 2025

Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Sementara itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar  2024 dipastikan tidak ada gugatan (PHP)  di Mahkamah Konstitusi  (MK) yang tercatat di e-BRPK” pungkasnya.(*Romelt)
×
Berita Terbaru Update