padanginfo.com-PADANG- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbar berinisial SF terkait kasus ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Terhitung Selasa 14 Januari 2025.
"Keempat tersangka akan disangkakan pasal primer Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Rasyid.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menahan sebelas tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru.
Efendri menjelaskan, meskipun awalnya ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, satu di antaranya meninggal dunia, sehingga saat ini yang ditahan hanya 11 orang tersangka.
Adapun sebelas tersangka yang ditahan berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN, dengan peran yang berbeda-beda.
"SF berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), sementara YH adalah anggotanya. Sembilan tersangka lainnya berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol tersebut," tuturnya. (in).
Selain SF, juga ikut ditahan 3 orang lainnya. Sebelumnya juga ikut ditahan 7 orang terkait korupsi ganti rugi tanah yang disebut sebagai paket satu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan penahanan keempat tersangka dilakukan setelah mereka dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Rasyid mengungkapkan, keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota selama 83 hari bersama tujuh tersangka lainnya. Adapun peran mereka dalam kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar adalah sebagai penerima ganti rugi atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Rasyid mengungkapkan, keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota selama 83 hari bersama tujuh tersangka lainnya. Adapun peran mereka dalam kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar adalah sebagai penerima ganti rugi atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
"Keempat tersangka akan disangkakan pasal primer Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Rasyid.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menahan sebelas tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru.
Efendri menjelaskan, meskipun awalnya ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, satu di antaranya meninggal dunia, sehingga saat ini yang ditahan hanya 11 orang tersangka.
Adapun sebelas tersangka yang ditahan berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN, dengan peran yang berbeda-beda.
"SF berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), sementara YH adalah anggotanya. Sembilan tersangka lainnya berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol tersebut," tuturnya. (in).