Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus Tatib DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri Bahas 9 Poin Perubahan

Minggu, 26 Januari 2025 | 1/26/2025 WIB Last Updated 2025-01-26T04:56:53Z


Pansus tatip DPRD Sumbar tengah konsultasi di Kemendagri tentang rancangan tata tertip

aapadanginfo.com-JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sumbar  melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan rancangan tata tertib DPRD Sumbar tahun 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasi ini berlangsung di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Wakil Ketua DPRD Sumbar sekaligus pimpinan rombongan, Evi Yandri Rajo Budiman, mengungkapkan bahwa ada sembilan poin penting yang menjadi fokus dalam perubahan tata tertib ini. Dua di antaranya adalah pengaturan fasilitasi staf administrasi untuk anggota dewan dan penggunaan pakaian adat dalam rapat paripurna istimewa terkait Hari Jadi Daerah.

“Kami sedang membahas poin-poin penting dalam perubahan ini, termasuk hal-hal yang terkait langsung dengan fasilitasi keuangan daerah. Catatan dari Kemendagri akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan berikutnya,” ujar Evi Yandri.

Ia menambahkan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata tertib dengan dinamika terbaru di dunia kedewanan serta memastikan aturan yang ada tetap selaras dengan undang-undang dan peraturan lainnya.

“Tata tertib ini adalah pedoman kerja yang mengatur aktivitas anggota dewan. Apakah nantinya hanya direvisi atau diganti sepenuhnya, itu akan ditentukan berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kasubdit Produk Hukum Daerah Kemendagri, Yuniar, SP, MAP, menyatakan bahwa setiap perubahan atau revisi tata tertib DPRD wajib melalui fasilitasi Kemendagri sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Tata tertib DPRD mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terang Yuniar.

Ia juga menjelaskan bahwa jika perubahan tata tertib hanya di bawah 50 persen dari aturan yang ada, cukup dilakukan revisi. Namun, jika melebihi 50 persen, maka aturan lama perlu dicabut dan diganti dengan yang baru.

Yuniar turut mengingatkan agar pengaturan dalam tata tertib tidak terlalu rinci sehingga tetap memberikan keluwesan dalam aktivitas kedewanan. “Kemendagri akan mengevaluasi dan memberikan koreksi terhadap tata tertib yang tidak sesuai dengan aturan, terutama PP 12 Tahun 2018,” katanya.

Selain itu, ia menyarankan agar tim Pansus Tatib DPRD Sumbar juga berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan fasilitasi keuangan dewan.

Hadir dalam konsultasi ini, sejumlah anggota Tim Pansus Tatib DPRD Sumbar, termasuk Wakil Ketua Muhammad Iqra Chisa, Nanda Satria, Ronny Mulyadi Dt Bungsu, dan beberapa anggota lain seperti M. Yasin, Lazuadi Erman, serta Kabag Persidangan Zardi Syahrir. Konsultasi ini diharapkan menghasilkan tata tertib yang lebih adaptif dan relevan dengan kebutuhan DPRD Sumbar ke depan. (*/in)

×
Berita Terbaru Update