Dua surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi kepada seorang warga yang membangun rumah kontrakan tanpa izin mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Belakang Balok tak kunjung diindahkan.
Bangunan yang terletak di RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kemudian diubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.
Hal ini mengundang perhatian kana lokasi pembangunan berada di zona merah yang seharusnya tidak untuk pembangunan baru tanpa izin resmi.
Menurut Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Bukittinggi, Rahmi Hidayati, pemerintah kota tetap berkomitmen pada kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini.
“Pemerintah tetap komit dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tak akan mentolerir pelanggaran yang terjadi,” tegas Rahmi.
Rahmi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada pemilik bangunan yang bersangkutan.
“Surat Peringatan telah dua kali kami layangkan. Terkait masih berlanjutnya pembangunan, kami akan segera turun ke lapangan,” katanya.
Dalam hal ini, Rahmi mengungkapkan bahwa Surat Peringatan pertama (SP 1) dikeluarkan karena indikasi pelanggaran IMB, sementara Surat Peringatan kedua (SP 2) adalah untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
Jika pelanggaran tersebut berlanjut, SP 3 akan dikeluarkan, yang akan memerintahkan pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Mengenai detail isi dan tanggal surat peringatan tersebut, Rahmi menyebutkan bahwa dia tidak berwenang untuk memberikan informasi lebih karena itu merupakan kewenangan Kepala Dinas.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi berharap pemilik bangunan segera menanggapi surat peringatan yang telah diberikan untuk menghindari langkah tegas berupa pembongkaran.
Pemerintah kota menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelestarian tata ruang di Bukittinggi. (**)