padanginfo.com-BUKITTINGGI- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Bukittinggi beralasan, penerbitan SP3 terhadap bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Belakang Balok, terkait dengan proses hukum yang sedang berproses di objek itu, Kamis (24/3/2025)
“Kita belum menerbitkan SP3 (surat peringatan ketiga-red), mengingat di objek itu sedang berperkara hukum,” ungkap Kadis PUPR Bukittinggi, Rahmad AE, Senin.
Menurut Rahmat, SP3 baru akan diterbitkan setelah kasus hukum di objek tersebut antara pemilik bangunan dengan pihak yang berpekara sudah selesai.
“Terhadap terbitnya SP 1 dan 2 yang telah dilayangkan itu, diminta pemilik bangunan agar menghentikan untuk sementara waktu proses pekerjaan bangunan,” paparnya.
Orang nomor satu di instansi tersebut memastikan kalau bangunan didirikan tersebut memang berada di zona merah.
"SP 1 dan SP 2 memang telah turun. Untuk SP 3 kami masih menunggu proses hukum yang tengah bergulir diantara kedua belah pihak," kata Rahmat lagi menegaskan.Tapi yang pasti, pemerintah kota dia. masih melakukan upaya persuasif sebelum SP3 diturunkan.
“Perlu saya tegaskan, pembangunan harus dihentikan minimal sampai proses hukum antara kedua belah pihak selesai,” katanya.
“Kalau memang demikian yang terjadi, tentunya ada indikasi tak berjalannya Perda," kata Rahmi Brisma singkat.