padanginfo.com-PADANG PARIAMAN– Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir membuka layanan pengaduan langsung melalui WhatsApp dan daring.
Pengaduan masyarakat tersebut akan langsung direspon cepat oleh pihaknya pabila terjadi sebuah peristiwa gangguan khantibmas maupun tindakan pidana di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Ahmad Faisol mengungkapkan, layanan pengaduan ini dibuat sebagai respon cepat atas instruksi langsung Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapinnas TNI- Polri beberapa waktu yang lalu.
“Polres padang pariaman bergerak cepat menindaklanjuti arahan presiden pada rapimnas TNI-Polri. Saat ini masyarakat sudah bisa langsung menginformasikannya melalui platfon media sosial dan WhatsApp, akan segera kita tindak lanjuti,” tuturnya, Selasa (4/2/2025).
Faisol menjelaskan, dalam layanan pengaduan ini masyarakat yang mengalami atau melihat langsung adanya gangguan khantibmas atau sebuah tindakan pidana di wilkum Padang Pariaman agar segera memberitahukan kepada pihak kepolisian.
Pengaduan tersebut akan direspon cepat guna menciptakan kondisi yang aman dan tentram di masyarakat.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami sebuah tindak kriminal atau khantibmas dapat menghubungi melalui media sosial resmi via Instagram @polres_padangpariaman, @sipropampolrespadangpariaman, @siwaspolrespadangpariaman2025.
Dan pengaduan via WhatsApp ke nomor 08116669110 atau Call Centre Polres Padang Pariaman ke nomor 110 (Layanan pengaduan bebas pulsa). (zl)