Ada PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Desa, ada namanya Bantuan Keuangan Khusus dalam memajukan nagari-nagari terutama dalam mengerakan ekonomi nagari Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag)
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD9 Provinsi Sumatera Barat Syawal disela-sela kunjungan study banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL), Kamis (6 Februari 2025).
Lebih lanjut Ketua Komisi I DPRD Sumbar katakan dengan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa, perkembangan pembangunan di Desa-Desa di Provinsi Riau tumbuh pesat terutama pertumbuhan Desa Mandiri.
"Berdasarkan pemaparan Dinas PMDUKCAPIL BKK Desa dari Pemerintah Riau tahun ke 6 telah mencapai prestasi yang cukup bagus, status Desa Sangat Tertinggal terentaskan, Desa Tertinggal
telah terentaskan. Status Desa Berkembang 214 Desa, Desa Maju 524 Desa, dan Desa Mandiri 653 Desa tumbuh amat tinggi. Skor Indek Desa Membangun (IDM) 0.8103, Status IDM Maju dan peringkat 3 secara nasional," Ujar Syawal.
Syawal juga sampaikan, sebaliknya nukan itu saja yang kita lihat di Desa Bumdes mereka juga tumbuh pesat sementara BumNag kita di Sumbar masih tidak berkembang secara merata dan sebenarnya potensi BumNag Sumbar malah jauh lebih baik.
"Kita meminta dan mengingatkan pemerintah daerah Sumbar, seyogyanya pergub BKK Sumbar dapat segera dibentuk dalam memajukan pembangunan nagari terutama menunjang kemajuan ekonomi nagari lewat BumNag.
Jika berlama-lama tentu kemajuan nagari sebagai pemerintahan terendah yang dekat dengan pertumbuhan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar tentu tidak dapat tumbuh sebagaimana yang diharapkan", himbaunya.
Syawal juga ungkapkan pandangan sesuai dengan pada pasal 98 PP 43 tahun 2014 menyatakan bahwa ayat (1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota kepada Desa. Pada ayat (2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat umum dan khusus. (*/in)