Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi V DPRD Sumbar Godok Ranperda Tentang Pesantren

Minggu, 09 Februari 2025 | 2/09/2025 WIB Last Updated 2025-02-09T04:29:30Z






padanginfo.com-(Target)- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren,di ruangan rapat komisi DPRD Sumbar.Selas (4/2/2025).

Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren di daerah tersebut.

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menegaskan bahwa pendidikan pesantren harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, mengingat perannya dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) religius dan berkualitas.

“Selama ini pesantren kurang mendapat perhatian, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Padahal, pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda,” kata Lazuardi. 

Menurutnya, pendidikan pesantren sejalan dengan filosofi Minangkabau Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena itu, perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Sumbar untuk ikut serta dalam pengembangan pesantren.

Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). DPRD Sumbar menargetkan pembahasannya dapat segera rampung agar bisa masuk dalam kebijakan anggaran daerah.

Alokasi Anggaran untuk Pesantren,
Lazuardi juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBD yang mencapai 20 persen. Ia berharap sebagian dari dana tersebut dapat dialokasikan untuk pesantren dalam bentuk hibah, meskipun secara kewenangan, pendidikan pesantren berada di bawah Kementerian Agama.

“Kita ingin memastikan bahwa pendidikan keagamaan mendapat porsi anggaran yang layak. Saat ini, pendidikan umum lebih diutamakan, sementara pesantren sering terabaikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar, Sri Kumala Dewi, menekankan bahwa pendidikan pesantren bersifat lebih holistik, karena tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pendidikan keagamaan.

“Masalah utama pendidikan pesantren adalah dasar hukum yang belum jelas, sehingga anggaran dari APBD provinsi belum bisa masuk. Dengan adanya perda ini, diharapkan pesantren mendapatkan perhatian yang lebih konkret,” kata Sri Kumala.
×
Berita Terbaru Update