Notification

×

Iklan

Iklan

Masalah Kantor PPP Sumbar Belum Menemukan Titik Temu, Ini Penjelasan H. Hariadi

Selasa, 25 Februari 2025 | 2/25/2025 WIB Last Updated 2025-02-25T02:24:21Z



   H. Hariadi didampingi tim kuasa hukumnya       Atmani Wedhana Law Firm & Partner dari   Jakarta


padanginfo.com-PADANG--Masalah Kantor DPW PPP Sumatera Barat antara Ketua DPW PPP Sumbar H.Hariadi  dengan mantan Ketua DPW PPP Sumbar H.Epyardi Asda  belum menemukan titik temu

Masalah muncul antara pengurus DPW PPP Sumbar saat ini dengan mantan Ketua DPW PPP Sumbar, H. Epyardi Asda, yang menjabat dari 2006 hingga 2018.

 H. Hariadi  menjelaskan bahwa tanah dan bangunan kantor DPW PPP Sumbar   di Jl Beringin Ujung, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara,  Kota Padang saat ini bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Epyardi Asda. 

Demikian dikatakannya dalam konferensi pers di Padang, Senin (24/2/2025). H. Hariadi dan pengurus lainnya didampingi tim kuasa hukumnya dari Atmani Wedhana Law Firm & Partner dari Jakarta, yaitu Anang Syarif Hidayat, Zulkifli, Iskandar Halim Munthe, Dedy Setiabudi, dan Antoni Siahaan.

"Epyardi Asda mengklaim kepemilikan Kantor DPW PPP Sumbar yang berdiri di atas tanah dengan SHM Nomor 18108 dan SHM Nomor 00804. Padahal, tanah dan bangunan tersebut telah dihibahkan untuk DPW PPP Sumbar," ujar Hariadi. 

Menurut Hariadi, ketika pengurus DPW PPP Sumbar tengah melakukan renovasi kantor, pihak Epyardi melarang dan menghentikan kegiatan tersebut. 

Upaya mediasi telah dilakukan melalui konsultan hukum DPW PPP Sumbar, namun tidak membuahkan hasil. Somasi pertama dan kedua pun telah dilayangkan sebagai langkah hukum lebih lanjut.

Iskandar Halim Munthe, salah satu kuasa hukum DPW PPP Sumbar, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut awalnya dibeli oleh DPW PPP Sumbar dan dijadikan kantor sejak 2010. Saat itu, Epyardi Asda yang menjabat sebagai Ketua DPW PPP Sumbar, menempatkan namanya sebagai pembeli.
"Sejak saat itu, objek tersebut menjadi aset DPW PPP Sumbar, yang diperkuat dengan surat pernyataan dari Epyardi Asda selaku ketua PPP Sumbar saat itu," ungkap Iskandar.

Pada tahun 2019, Epyardi Asda juga disebut telah mengirimkan surat hibah melalui WhatsApp kepada Hariadi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PPP Sumbar.
Pernyataan Kuasa Hukum Epyardi Asda

Dikutip dari Padek.Jawapos.com,Kmias (24/2/2025),  Di sisi lain, Epyardi Asda melalui kuasa hukumnya, Suharizal dari Kantor Hukum Legality, menegaskan bahwa tanah kantor DPW PPP Sumbar merupakan milik kliennya. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah yang masih tercatat atas nama Epyardi.

Menanggapi somasi yang dilayangkan DPW PPP Sumbar, Epyardi Asda telah mengirimkan surat balasan pada 15 Maret 2024. Dalam surat tersebut, pihaknya secara resmi membatalkan penyerahan tanah dan bangunan kepada DPW PPP Sumbar.

"Melanjutkan surat kami terdahulu Nomor 89/LEGALITY/VIII/2022 tanggal 24 Oktober 2022, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa klien kami, Bapak H. Epyardi Asda M.Mar, membatalkan penyerahan tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 18108 dan SHM Nomor 00804 yang berlokasi di Kelurahan Lolong Belanti Barat, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Termasuk juga surat pernyataan tanggal 10 Mei 2011 dan surat pernyataan pemberian hibah tertanggal 6 Januari 2022 kami tarik kembali dan kami nyatakan tidak berlaku lagi," demikian isi surat tersebut.

Dengan adanya polemik ini, DPW PPP Sumbar masih berupaya menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kantor mereka. Sementara itu

Sedangkan pihak Epyardi Asda tetap bersikukuh bahwa aset tersebut merupakan miliknya secara sah berdasarkan sertifikat tanah.(*)




×
Berita Terbaru Update