Niniak Mamak Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar). Selasa
padangimfo.com-PADANG- Membahas masalah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI,sejumlah Niniak Mamak dan Kelompok Tani Rimbo Kapunduang, Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar). Selasa (11/2/2025).
Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal, S.H Datuak Putiah, Ketua Komisi II Khairuddin Simanjuntak, di ruangan khusus I DPRD Sumbar.
Anggota dewan yang hadir pada kesempatan itu,H. Abdul Rahman (mantan Bupati Solok Selatan), Zuldafri Darma (mantan Bupati Tanah Datar), Dr. Indra Catri (mantan Bupati Agam), Bagas Nasution, Hj. Aida (Demokrat), H. Ilson Cong S.E, Hasril, Ade Putra, Agus Sademan, Edward Datuak Tambijo, Mukhlis Abit, dan Verry Mulyadi.
Selain unsur DPRD, pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, termasuk Asisten I Pemprov Sumbar, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Kepala Dinas Perkebunan Sumbar, Kepala Dinas Perekonomian Pemprov Sumbar, serta Kepala Kantor Pertanahan Sumbar dan Pasaman Barat.
Ketua Kelompok Tani Rimbo Kapunduang, Gun Yuniko Datuak Bandaro, menyampaikan bahwa mereka meminta agar PTPN VI melepas HGU seluas 3.549,16 hektare kepada Niniak Mamak Kinali atau badan yang mereka bentuk.
“HGU ini harus dikembalikan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.
Sementara itu, Zulkifli, perwakilan Kaum Dt. Bagindo dari Kampuang Pinang Atas yang juga seorang pengacara, meminta agar pemerintah tidak terburu-buru memperpanjang HGU tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan gugatan terhadap pemerintah dan Kementerian BUMN terkait hal ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Kantor Wilayah BPN Sumbar mengungkapkan bahwa PTPN VI telah mengajukan perpanjangan HGU dengan luas 3.985,70 hektare.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat Kinali.