![](https://minangsatu.com/upload/IMG-20250207-WA0119.jpg)
padanginfo.com-BUKITTINGGI.- Walikota Bukittinggi diwakili Asisten 3 Setdako, penanggung jawab pemandangan umum fraksi terhadap ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (07/02).
Asisten 3 Setdako, Syafnir, menyebutkan, Pemerintah Bukittinggi melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerapan SPBE. Dalam hal efisiensi anggaran, Dinas Kominfo memberikan rekomendasi spesifikasi belanja informasi teknologi SKPD guna memastikan efektivitas dan efisiensi.
Untuk mendukung Satu Data Bukittinggi, telah disusun Keputusan Wali Kota tentang daftar data Kota Bukittinggi dan telah disusunnya Rancangan Perwako tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat. Selain itu, SKPD diwajibkan menggunakan aplikasi umum yang telah tersedia dan tidak mengizinkan membuat aplikasi baru dengan fungsi serupa.
Dalam aspek integrasi infrastruktur, seluruh layanan elektronik terhubung melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) secara nasional. Informasi keamanan juga menjadi perhatian dengan pembentukan tim CSIRT yang bekerja sama dengan BSSN untuk menangani ancaman siber. Terakhir, peningkatan kapasitas SDM dilakukan melalui pelatihan bagi ASN guna mendukung implementasi aplikasi dalam pelayanan pemerintahan.
“Langkah konkret yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam mewujudkan SPBE yakni dengan memastikan akses layanan publik secara elektronik dengan membangun jaringan fiber optic (FO), meningkatkan kesadaran masyarakat tentang layanan digital, serta melatih ASN dalam penggunaan teknologi informasi. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan SPBE didorong melalui dukungan teknologi komunikasi, penyediaan informasi bagi pemerintah, penyebarluasan informasi, dan peningkatan nilai ekonomis SPBE,” jelasnya.
Terkait raperda pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025 hingga 2055, Pemko Bukittinggi berupaya melindungi dan mengelola lingkungan hidup melalui Peraturan Daerah serta pemantauan berkala terhadap polusi dan peningkatan ruang terbuka hijau.
Strategi pembangunan mencakup pengelolaan sampah dengan prinsip 3R dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bernilai ekonomis. Dalam menjaga ekosistem, langkah-langkah yang dilakukan meliputi peningkatan kualitas kawasan lindung, pengembangan ekosistem, pemanfaatan keanekaragaman hayati, serta edukasi kepada masyarakat. Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan, dan percepatan layanan.
“Kami juga akan mengawasi pencemaran sesuai regulasi, melakukan konservasi sumber daya alam melalui edukasi, serta menjaga pengelolaan limbah B3 dan Non B3 sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya.
Syafnir menambahkan Pemko Bukittinggi menerapkan strategi pengelolaan sampah melalui pengurangan timbulan, pengelolaan terdesentralisasi, pemanfaatan teknologi, serta optimalisasi Bank Sampah, Maggot serta Ecoenzim dan juga mendorong industri, perdagangan dan wisata meminimalkan sampah, meningkatkan literasi, serta memberikan insentif pengurangan sampah perkantoran. Masyarakat juga akan dilibatkan dalam perlindungan lingkungan melalui pengawasan sosial, edukasi dan pengurangan sampah plastik. Evaluasi RPPLH dilakukan setiap lima tahun. (*/mn)