padanginfo.com-BUKITTINGGI–Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Ketiga agenda tersebut dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi pada Selasa (4/2).
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah sebagai bentuk transparansi dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah.
Selain itu, dua Ranperda yang diajukan bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah dalam tata kelola pemerintahan berbasis digital dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam LKPJ 2024, Marfendi mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp741,4 miliar atau 95,62% dari target yang ditetapkan sebesar Rp775,3 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp130,09 miliar dari target Rp153,46 miliar atau 84,78%. Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mencapai 98,30% dari target.
Dari sisi belanja daerah, realisasi anggaran mencapai Rp739,1 miliar atau 91,43% dari target Rp808,4 miliar. Realisasi belanja transfer berupa bantuan keuangan ke provinsi hampir mencapai 100% dari total anggaran yang dialokasikan.
Terkait Ranperda SPBE, Marfendi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi menuntut pemerintah untuk beradaptasi melalui sistem pemerintahan berbasis digital. SPBE diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi birokrasi dalam pelayanan publik.
“Kota Bukittinggi telah menerapkan SPBE dengan baik, namun masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, Ranperda ini disusun sebagai dasar hukum dalam pengelolaan e-government, transformasi digital, serta smart city,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda RPPLH 2025-2055 disusun berdasarkan hasil kajian akademik dan konsultasi publik. Dokumen ini mencakup isu-isu strategis seperti alih fungsi lahan, penurunan kualitas air, pengelolaan sampah, serta mitigasi bencana dan perubahan iklim.
“RPPLH akan menjadi pedoman pembangunan lingkungan hidup di Kota Bukittinggi selama 30 tahun ke depan serta menjadi bagian dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD,” ujar Marfendi.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung ketersediaan air bersih, keberlanjutan pangan dan pariwisata, serta penerapan pengelolaan sampah berbasis daur ulang.
Rapat paripurna ini dijadwalkan berlanjut pada Kamis (6/2) dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap LKPJ dan dua Ranperda yang disampaikan. (Mn)