Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosper Perhutanan Sosial di Bonjol Pasaman

Kamis, 27 Maret 2025 | 3/27/2025 WIB Last Updated 2025-03-27T12:28:12Z


IMG-20250327-WA0042
Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.


padanginfo.com-PASAMAN - Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.
Hari ini, Kamis (27/3/2025) kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur ST, serta Wali Nagari se-Kecamatan Bonjol, ninik mamak, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Ali Muda menjelaskan bahwa sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, sementara 40 persen lainnya adalah kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat.

"Melalui Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan perhutanan sosial dengan tetap menjaga kelestarian hutan," ujar Ali Muda.

Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Pasaman, Terra Dharma, menambahkan bahwa konsep perhutanan sosial merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.


"Jika dikelola dengan baik, hutan dapat direhabilitasi dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur, menyambut baik sosialisasi ini.

"Bonjol dikelilingi oleh hutan, baik hutan lindung maupun cagar alam. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga dan melestarikannya," ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bonjol semakin memahami kebijakan perhutanan sosial
×
Berita Terbaru Update