Oleh: Irsyad Syafar
(Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbar)
padanginfo.com-Kalau anda adalah orang yang dikaruniai Allah rezeki yang lumayan, dan kemudian anda menjadi rutin berzakat, maka Alhamdulillah. Semoga Allah langgengkan nikmat tersebut dan anda senantiasa mensyukurinya. Namun demikian jangan sampai anda merasa bahwa dengan rutin berzakat itu anda adalah seorang yang dermawan. Itu belumlah tepat.
Zakat itu adalah ibadah wajib bagi orang yang telah memiliki harta yang memenuhi syarat wajib berzakat. Yaitu sampai nisabnya (ukuran/nilai/takaran) dan terpenuhi waktunya. Kalau anda tidak bayarkan zakat tersebut maka anda berdosa, dan diancam dengan adzab yang pedih oleh Allah Swt. Allah berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ.
Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Ali Imran: 180).
Tentang makna ayat di atas dijelaskan oleh beberpa hadits shahih. Diantaranya adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ.
Artinya: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata, "Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu". Kemudian beliau Saw membaca firman Allah, "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” (HR Bukhari no. 1403)
Di dalam hadits yang lain, Rasulullah Saw juga bersabda:
وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ.
Artinya: “Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya“. (HR Muslim no. 988).
Jika anda tidak membayarkan zakat, harta anda menjadi kotor dan jiwa anda ikut pula kotor. Dengan zakatlah harta anda menjadi bersih dan jiwa anda menjadi suci. Allah Swt berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ.
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah: 103).
Dan salah satu alasan Rasulullah Saw dan keturunannya tidak menerima zakat, adalah karena harta zakat itu merupakan kotoran harta manusia. Tidak layak bagi kehormatan Rasulullah dan keturunannya. Kalau zakat tidak dibayar, harta menjadi kotor. Kalau sudah dikeluarkan, maka harta menjadi bersih. Rasulullah Saw bersabda:
إنَّ هذه الصَّدَقةَ، إنَّما هي أوساخُ النَّاسِ، وإنَّها لا تَحِلُّ لمُحمَّدٍ ولا لآلِ مُحمَّدٍ.
Artinya: "Sesungguhnya sedekah ini (zakat) adalah kotoran manusia. Dan sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan juga bagi keluarga Muhammad." (HR An Nasai).
Jadi, bila anda rajin berzakat, itu bukanlah kedermawanan. Justru itu adalah kewajiban yang harus anda tunaikan. Jika anda tunaikan kepada lembaga zakat atau kepada mustahiqnya langsung, maka anda tidak perlu mengharapkan ucapan terima kasih darinya. Malah anda yang "mungkin" akan berterimakasih. Sebab amil zakat atau mustahiq zakat tersebut telah membuat anda terbebas dari ancaman siksa di neraka dan telah membuat harta dan jiwa anda menjadi bersih lagi suci.
Standar bagi orang beriman ketika memberi kepada orang lain baik berupa sedekah sunat ataupun memberi makanan, maka dia tidak mengharapkan balasan ataupun ucapan terima kasih. Apalagi kalau membayarkan kewajiban zakat. Allah berfirman:
إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ ٱللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَآءً وَلَا شُكُورًا.
Artinya: "Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih." (QS Al Insan: 9).
Jadi, anda baru termasuk dermawan ketika anda masih lagi bersedekah yang sunat setelah mengeluarkan sedekah yang wajib (zakat). Wallahu A'lam.