Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Hormati Orang Berpuasa.

Jumat, 07 Maret 2025 | 3/07/2025 WIB Last Updated 2025-03-07T02:22:49Z
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis 



padanginfo.com-PADANG PARIAMAN-Guna menjaga suasana ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis tak luput mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga suasana keamanan dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Demikian pula, melalui surat edaran yang disebarluaskan kepada. masyarakat itu juga ditegaskan, bahwa tempat hiburan / karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan.

Begitu pula jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni : pukul 16.00 s/d 04.30 WIB. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman No. 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum,

demikian isi himbauan yang ditandatangani oleh Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis itu.

Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan atau dapat menggangu ketertiban umum lainnya.

Sebut misalnya, membuat, memperdagangkan, membunyikan, segala jenis petasan dan kembang api serta bermacam alat permainan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.  

Warga juga diingatkan jangan membunyikan meriam bambu. Kebut-kebutan hingga melakukan balapan liar dan tawuran. 

Demikian pula minum minuman yang mengandung alkohol maupun kegiatan lain yang berpotensi menggangu ketentraman dan ketertiban umum.  

Masyarakat juga diminta agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya bahaya kebakaran.

Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah Puasa dihimbau untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum pada siang hari.o

Terkait pelanggaran yang terjadi, maka pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri serta unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini serta menindak tegas bagi yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. (Z)


×
Berita Terbaru Update