Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 Jadi Perda

Senin, 17 Maret 2025 | 3/17/2025 WIB Last Updated 2025-03-17T15:29:30Z


Screenshot_20250317_190640_WhatsApp


padanginfo.com-PADANG-- 
DPRD Sumbar tetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang tata wilayah Tahun 2025-2045, dalam rapat paripurna, Senin. (17/3). 

Pasca disahkan, ranperda tersebut diserahkan pada Kementerian untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi dokumen hukum daerah yang sah. 

Ketua DPRD Sumber Muhidi mengatakan pembahasan ranperda RT RW telah dilaksanakan oleh DPRD periode sebelumnya yakni periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD periode baru yakni 2024-2029. 

"Pembahasan telah mengikutsertakan berbagai stakeholder. Diantaranya akademisi, OPD hingga stakeholder terkait," katanya. 

Selain itu untuk memastikan Ranperda RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tim pansus juga telah beberapa kali mengonsultasikan pada kementerian terkait. 

Muhidi mengatakan perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar 20 tahun kedepan. Tujuannya Sumbar yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan dan optimalisasi ekonomi kawasan. 

"Selain itu juga untuk  kemudahan masuknya investasi ke Sumbar yang selama ini menjadi salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya. 

Muhidi mengatakan  pembahasan Ranperda  RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 tidaklah mudah karena perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota. 

Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Sumbar perlu adanya kajian dan perencanaan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. 
×
Berita Terbaru Update