Pemberlakuan One Way rute Padang-Bukittinggi  disampaikan melalui Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor: 550/216/DISHUB-SB/III/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 Hijriah

Dalam pengumuman yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada 17 Maret 2025 itu disebutkan bahwa pemberlakukan sistem satu arah (One Way) sebelum lebaran dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025 sampai Minggu, 30 Maret 2025.

Rute Padang-Bukittinggi normal melalui  Padang Panjang dan Bukittinggi-Padang via Malalak.

Kemudian, pemberlakuan One Way setelah lebaran dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 hingga Minggu, 6 April 2025. Yaitu diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan Bukittinggi-Padang via Malalak.

Sistim satu arah (One Way) akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Ketentuan  satu arah ini dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.

Seperti, kendaraan pengangkut BBM Pemadam kebakaran dan mobil Ambulance.

Sementara untuk  pengoperasian Jalan Tol Padang-Sicincin  diberlakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 10 April 2025.

Pengoperasian Jalan Tol Padang-Sicincin telah diberlakukan dua arah dan secara fungsional dimulai jam  08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. (*/in).