Notification

×

Iklan

Iklan

Pelimpahan Hak Monopoli BUMN Sebagai Proteksi Kapitalisasi Korporasi Swasta

Sabtu, 29 Maret 2025 | 3/29/2025 WIB Last Updated 2025-03-29T03:20:56Z


Oleh: Daniel Michael Samosir

Negara sebagai instrumen kekuasaan memiliki sifat superior untuk mengatur dan mengendalikan setiap apa yang kiranya bisa menjaga kemaslahatan rakyat, sehingga negara bertanggung jawab terhadap bagaimana regulasi atas kebijakan yang digagas dapat memenuhi kesejahteraan rakyat. Bahkan, negara ketika dalam keadaan terpuruk sekalipun, seminimalnya harus tetap memegang kendali terhadap sektor-sektor strategis yang masyarakatnya bergantung pada sektor tersebut demi menjaga stabilitas perekonomian yang berujung pada pemenuhan hak sejahtera bagi masyarakat.


Dengan demikian, negara berhak memberikan hak monopoli terhadap perusahaan yang dibentuk atau ditunjuk oleh negara itu sendiri, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, dengan ketentuan tidak hanya menambah pemasukan negara, tetapi juga turut andil dalam meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat.


Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usahan Milik Negara melalui Pasal 2, tujuan pendirian BUMN mencakup penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini, BUMN berfungsi sebagai penjamin akses masyarakat terhadap layanan dasar, seperti energi, transportasi, dan kesehatan. 


Misalnya, PT PLN (Persero) sebagai BUMN di sektor kelistrikan, dimana PT PLN (Persero) memiliki hak monopoli dalam penyediaan listrik. Hal ini memungkinkan pemerintah dalam fungsinya sebagai pengatur regulasi untuk mengatur tarif dan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang adil terhadap listrik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan profitabilitas yang sering kali menjadi fokus utama perusahaan swasta.


Berangkat dari pemahaman ini, kita dapat melihat perbedaan mendasar antara orientasi perusahaan swasta dan BUMN. Perusahaan swasta umumnya berfokus pada pencapaian keuntungan maksimal sebagai tujuan utama operasional mereka, sehingga sering kali mengabaikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari hasil praktik bisnis mereka. 


Sebaliknya, BUMN didirikan sebagai manifestasi nyata dari komitmen negara dalam menjalankan mandat konstitusi Republik Indonesia, khususnya yang tercantum dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 tentang Perekonomian Negara yakni pada Pasal 2. Menegaskan bahwa negara berperan sebagai penjamin dalam pengelolaan aset-aset negara yang termasuk dalam cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak.


Sektor-sektor strategis yang dimaksud mencakup sumber daya alam seperti minyak, gas, batu bara, dan mineral; energi dan listrik; air; transportasi publik; infrastruktur; kesehatan; pangan pokok; serta telekomunikasi. Pengelolaan sektor-sektor strategis ini oleh BUMN tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa layanan dan sumber daya tersebut dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan Masyarakat dengan berdasar terhadap pemenuhan hak dasar mereka mereka secara pertimbangan ekonomi masyarakat.


Dalam konteks ini, Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan landasan hukum yang jelas, yang menyatakan bahwa BUMN diperbolehkan untuk melakukan monopoli selama hal tersebut berkaitan dengan kepentingan umum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga sektor-sektor strategis agar tidak jatuh ke tangan pihak swasta, yang dapat mengakibatkan lemahnya kendali pemerintah terhadap sektor-sektor penting tersebut. Sebab, ketidakmampuan pemerintah dalam mengatur sektor-sektor ini dapat berimbas pada penurunan perekonomian negara, dan pada akhirnya, berdampak sangat buruk pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


Lalu dalam pelimpahan hak monopoli kepada BUMN menjadi langkah penting untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan pengelolaan sumber daya yang adil. Hal ini semakin diperkuat dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menyatakan bahwa "monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah."


Dalam konteks ini, UU Anti Monopoli tersebut berfungsi sebagai pengingat bahwa penguasaan sektor-sektor strategis harus tetap berada di tangan negara untuk mencegah terjadinya praktik monopoli yang merugikan masyarakat. Namun, masih ada kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh BUMN itu sendiri, sehingga perlu dilakukan beberapa tindakan secara komprehensif guna memperkuat kembali konstruksi dasar dari BUMN agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. 


Yakni, pertama, mendesak pemerintah dalam fungsinya sebagai pengatur regulasi untuk mempertegas transparansi tata kelola internal perusahaan BUMN itu sendiri, sehingga masyarakat bisa lebih mempercayai akuntabilitas BUMN tersebut. 


Kedua, menetapkan regulasi terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar diperluas wewenangnya untuk melakukan pengawasan dengan bekerja sama melalui lembaga independen lainnya, dengan mekanisme kerja sama antara KPK dan BPK. KPPU mengawasi aspek persaingan usaha, BPK melakukan audit keuangan BUMN secara berkala, dan KPK menyelidiki potensi terjadinya tindak korupsi di dalam BUMN. 


Ketiga, menetapkan sanksi tegas kepada pegawai BUMN yang terbukti melakukan kecurangan atau korupsi dengan sanksi pidana yang tegas. 


Dengan demikian, diharapkan BUMN sebagai perpanjangan tangan dari negara untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat benar-benar berfungsi sesuai dengan apa yang dicita-citakan.

×
Berita Terbaru Update