Notification

×

Iklan

Iklan

20 Guru Non-ASN Padangpariaman Gagal PPPK Setelah Lulus Administrasi, Status Diubah Tanpa Penjelasan

Selasa, 15 April 2025 | 4/15/2025 WIB Last Updated 2025-04-15T07:14:21Z


    Sebanyak 20 guru yang TMS tanpa kejelasan melakukan audiensi dengan Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, serta Sekkab Rudy Repenaldi Rilis
     
     
     

    padanginfo.com-PADANG PARIAMAN—Sebanyak 20 guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kabupaten Padangpariaman mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah status mereka dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 berubah drastis.

    Mereka awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam pengumuman resmi nomor 800/553/BKPSDM-2025 pada 18 Februari 2025. Namun, pasca masa sanggah, status tersebut dibatalkan melalui surat nomor 800/708/BKPSDM-2025 tertanggal 19 Maret 2025, dan digantikan dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa penjelasan yang memadai.

    Perubahan status ini memicu pertanyaan besar tentang transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).


    Diketahui, para guru sebelumnya mengajar di jenjang SMA di bawah naungan provinsi, sebelum dipindahkan ke SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten.

    “Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah diumumkan lulus, tapi tiba-tiba setelah masa sanggah, nama kami diganti jadi TMS. Tanpa alasan yang jelas,” ujar Sukri Hamdani, salah satu guru yang terdampak. Ia menyebut dirinya berada di urutan ke-269 dalam pengumuman awal, dan telah mengajar sebagai honorer selama 14 tahun.

    Pemerintah kabupaten disebut menjadikan perpindahan instansi sebagai alasan diskualifikasi. Padahal, surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024 secara tegas menyatakan bahwa ketidaksesuaian data akibat perpindahan bukan alasan sah untuk menggugurkan peserta seleksi, selama masa kerja tetap sesuai ketentuan.


    Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan nama-nama guru melalui sistem Ruang Talenta Guru (RTG), dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala daerah.

    Para guru telah dua kali melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, pada 24 Maret dan 10 April 2025, bertemu langsung dengan bupati, sekretaris daerah, serta perwakilan BKPSDM dan Dinas Pendidikan. Namun, hingga kini, belum ada keputusan pasti.

    “Kami hanya dapat jawaban ‘kami indak tahu tentang itu doh’. Lalu Sekda Rudy Rapenaldi Rilis bilang surat yang mereka kirim ke kementerian belum dibalas,” lanjut Sukri, yang kini mengajar di SDN Sungai Garinggiang.


    Sekda Padangpariaman, Rudy Repenaldi Rilis, membenarkan bahwa permasalahan para guru ini terkait dengan status mereka yang tidak tercatat berlanjut di Dapodik.

    Ia menyebut pihak verifikator menemukan adanya jeda dalam masa kerja ketika para guru berpindah dari SMA ke SMP atau SD. "Amprah gaji di sekolah baru juga tidak bisa mereka tunjukkan," ujarnya.

    Menurut Rudy, status TMS keluar karena laporan yang masuk saat masa sanggah, terkait putusnya SK dan waktu mengajar. Meski begitu, ia mengaku pihaknya masih menunggu surat balasan dari kementerian, dan akan menindaklanjuti kembali.

    ×
    Berita Terbaru Update