Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan sharing informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kedatangan rombongan DPRD Solok Selatan diterima Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, HM Nurnas.
Pimpinan rombongan DPRD Solok Selatan, Syafril menjelaskan, peran dan fungsi komisi sangat strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Komisi-Komisi merupakan instrument dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Kami berkunjung ke DPRD Sumbar untuk konsultasi dan sharing informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi selama tahun anggaran 2025 dan upaya untuk meningkatkan kinerja Komisi di masa yang akan datang," kata Syafril.
Syafril menjelaskan, sudah banyak yang dilakukan selama ini terkait dengan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda, fungsi Penganggaran dan pengawasan. Pelaksanaan kegiatan fungsi tersebut, akan diaplikasikan oleh Komisi-Komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi.
"Kami ingin tahu lebih dalam seperti apa penjabarannya di DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap pelaksanaan ke tiga fungsi tersebut oleh Komisi-Komisi, baik terhadap pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," ujarnya.
Kemudian lanjut Syafril, Perda dan Perkada, merupakan salah satu objek pengawasan oleh DPRD. Bagaimana bentuk pengawasan Perda dan Perkada yang dilakukan oleh masing-masing Komisi dan seperti apa pula hasil pengawasan tersebut.
Bahkan, salah satu tugas Komisi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 adalah melakukan pembahasan Ranperda. Disamping Komisi, pembahasan Ranperda juga dapat dilakukan oleh Panitia Khusus.
"Seperti apa kebijakan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam pembahasan Ranperda ini, mana yang menjadi tugas Komisi dan mana yang menjadi tugas Panitia Khusus," tanya Syafril kepada Tim Pakar DPRD Sumbar HM Nurnas dalam pertemuan itu.
Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Nurnas menjelaskan beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi yaitu tentang Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja atau Renja.
M Nurnas menjelaskan, setiap periode atau sekali dalam lima tahun, anggota dewan mempersiapkan Renstra. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan Renja.
Rencana Strategis (Renstra), adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.
"Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu 5 tahun," terang Nurnas.
Renstra, lanjut Nurnas, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Kemudian Rencana Kerja (Renja), adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Dokumen ini merupakan terjemahan dari Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran.
"Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan," tutup mantan anggota DPRD Sumbar tiga periode itu. (in)
Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Nurnas menjelaskan beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi yaitu tentang Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja atau Renja.
M Nurnas menjelaskan, setiap periode atau sekali dalam lima tahun, anggota dewan mempersiapkan Renstra. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan Renja.
Rencana Strategis (Renstra), adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.
"Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu 5 tahun," terang Nurnas.
Renstra, lanjut Nurnas, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan.
Kemudian Rencana Kerja (Renja), adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Dokumen ini merupakan terjemahan dari Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran.
"Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan," tutup mantan anggota DPRD Sumbar tiga periode itu. (in)